Implementation of Policy on Providing Narcotics Rehabilitation Services in Handling Overcrowded in Class I Correctional Institutions in Medan
DOI:
https://doi.org/10.55927/cjas.v4i3.140Kata Kunci:
Policy Implementation, Narcotics Rehabilitation, Overcrowded, PrisonAbstrak
This study aims to analyze the implementation of the narcotics rehabilitation service policy in addressing overcrowding at Class I Correctional Institution in Medan. The focus is directed at two main variables based on Merilee S. Grindle’s policy implementation theory: content of policy and context of implementation. The research employs a qualitative approach with a descriptive method, utilizing data collection techniques such as in-depth interviews, observation, and document analysis. The findings reveal that while the rehabilitation policy has been carried out through various social rehabilitation programs, it has not significantly reduced the issue of overcrowding. Several inhibiting factors were identified, including limited human resources, the imbalance between the number of inmates and facility capacity, and weak coordination among implementing institutions. On the other hand, the rehabilitation program contributes positively to behavioral change and social reintegration readiness of inmates. This study recommends strengthening institutional capacity, reformulating sentencing policies for drug users, and enhancing inter-stakeholder coordination to optimize the rehabilitation policy implementation within a sustainable overcrowding management framework.
Referensi
Agus, E., & Rati, D. 2012. Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya Di Indoensia. Gava Media, Yogyakarta.
Aini, K., & Wibowo, P. 2022. Implementasi Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga. Innovative: Journal of science Research: 145.
Anisa, P., & Wibowo, P. 2021. Strategi Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas Kelas III Surulangun Rawas. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial: 1085-1090.
Azizah, E., Herawati, A. R., & Afrizal, T. 2023. Implementasi Kebijakan Penanganan Overcrowded di Rumah Tahanan IIB Siak Sri Indrapura (Studi Kasus Permenkumham No 11 Tahun 2017). e-journal Universitas Diponegoro: 1-15.
Christianingsih, E. 2018. Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Bandung. Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi, 12(2): 1-14.
Citrawan, H., & Zainuddin, D. 2015. Metode Analisis Konflik dalam Penerapan Regulasi Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Legislasi Indonesia: 1-33.
Darwis, A., Dalimunthe, G. I., & Riadi, S. 2017. Narkoba, Bahaya dan Cara Mengantisipasinya. Amaliyah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat: 36-45.
Dye, T. R. 1992. Understanding Public Policy. Prentice Hall, New Jersey.
Fajri, A. H. 2023. Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika sebagai Upaya Perawatan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Kelas IIA Cibinong. Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial dan Budaya: 35-53.
Fattah, K. S. 2022. Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial dalam Menekan Angka Residivis Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak. Jambi: Universitas Batanghari.
Fauziah, E., Fatrika, S., & Pratiwi, U. D. 2022. Keselarasan Lembaga Penegak Hukum dalam Implementasi Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik ketahanan Nasional: 64.
Grindle, M. S. 1998. Politics and Policy Implementation in The Third World. Princeton University Press, New Jersey.
Hardiansyah, T., & Widoyoko, W. D. 2024. Penegakan Hukum Peredaran Narkotika yang Terjadi di Lembaga Pemasyarakatan. Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan: 113-126.
Imasti, A. T., & Subroto, M. 2023. Dampak Overcrowded bagi Kesehatan Narapidana Wanita Hamil di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains: 491-497.
Korten, D. C. 1988. Pembangunan Berdimensi Kerakyatan. Yayasan Obor, Jakarta.
Lubis, L. H. 2021. Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu Yang Overcrowded . Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum: 27. (Studi tentang Kendaraan Dinas Operasional). Jurnal MODERAT, 7(4): 713-724.
Octaviani, S., & Komalasari, D. 2017. Pengaruh Likuiditas, Profitabilitas dan Solvabilitas Terhadap Harga Saham (Studi Kasus pada Perusahaan PErbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia). Jurnal Akuntansi, 3(2): 77-89.
Parape, M. F., Muhadar, & Musakkir. 2021. mplementasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narapidana Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas II A Sungguminasa. PETITUM, 9(2): 113-126.
Prihastuty, D. 2023. Pengantar Statistika. PT. Mafy Media Literasi Indonesia, Solok.
Rahmania, N., & Nirmala, A. Z. 2023. Relevansi antara Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika dengan Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia yang Mengalami Kelebihan Kapasitas. Jurnal Risalah Kenotariatan: 397-406.
Ramadhani, W. S., Sulastri, S., & Nurhaqim, S. A. 2017. Proses Rehabilitasi Sosial Wanita Tuna Susila di Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW) Palimanan Kabupaten Cirebon. Jurnal Penelitian & PKM: 241-245.
Sugiana, P. M. 2012. Implementasi Kebijakan Penaggulangan Kemiskinan Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Di Jakarta Selatan. Universitas Indonesia, Jakarta.
Suharto, E. 2012. Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengakaji Masalah Dan Kebijakan Sosial. Alfabeta, Bandung.
Thousani, H. F. 2015. Upaya Pengembangan E-Business dalam Pemasaran Produk secara Internasional. Jurnal Administrasi Bisnis, 23(1): 1-8.
Tobing, N. T. 2019. COMMUNITY BASED CORRECTION: METODE ALTERNATIF. Literacy : Jurnal Ilmiah Sosial, Vol. 1 (1): 49.
Utami, B. A., & Sokhivah. 2024. Intervensi Kelompok dalam Program Therapeutic Community bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Napza di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang. WISSEN : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora: 76-86.
Wulandari, S. 2017. REHABILITASI SEBAGAI UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA. Jurnal Spektrum Hukum, 14 (2): 300.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rahmah Novia Sari Bancin, Asima Yanty Silvanya Siahaan, Tunggul Sihombing

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.















